Minggu, 01 Juli 2012

Tata Cara Persidangan




Assalamualaikum wr. wb.
Kembali bertemu dengan saya, penulis dari blog Osis Sman 2 TamSel yg kita cintai ini. :D Semoga saja blog ini bisa memberikan pengetahuan-pengetahuan baru kepada pembacanya. :D

Pengertian


Sidang adalah forum formal bagi pengambilan keputusan yang akan menjadi kebijakan dalam sebuah organisasi (berstruktur dan mempunyai susunan hierarkis) dengan diawali oleh konflik.

Rapat adalah forum yang bersifat formal bagi pengambilan kebijakan organisasi dalam bentuk keputusan, kesepakatan atau lainnya tanpa harus didahului oleh konflik.

Musyawarah adalah forum informal sebagai sarana pengambil keputusan, kesepakatan, penyebaran informasi atau lainnya dalam sebuah institusi tanpa harus didahului oleh konflik


Macam-macam persidangan

1. Sidang pleno : sidang yang dihadiri oleh seluruh peserta sidang. Termasuk kedalam kategori
    sidang ini adalah; Sidang pendahuluan yang biasanya untuk menetapkan jadual, tata tertib dan
    pemilihan presidium sidang. Sidang pleno, biasanya di tengah persidangan untuk mengesahkan laporan
    pertanggungjawabanyang dipimpin oleh presidium sidang.
2. Sidang paripurna, biasanya berisi tentang pengesahan hasil-hasil sidang.
3. Sidang komisi adalah sidang yang diikuti oleh leserta terbatas (anggota komisi), sidang ini
    diadakan untuk pematangan materi sebelum diplenokan, dipimpin oleh pimpinan komisi.
4. Sidang sub komisi, sidang ini lebih terbatas dalm sidang komisi guna mematangkan materi
    lanjut.

Macam-macam sidang dilihat dari jabatan peserta dalam sebuah organisasi :

• Sidang Presidium
• Sidang BPH ( Badan Pengurus Harian )
• Sidang Badan Koordinasi.

Macam-macam Rapat

Rapat kerja (Raker), 
Munas, 
Muktamar, 
Mubes, 
Musda dan lain sebagainya.

Unsur-unsur persidangan

1. Tempat atau ruang sidang
2. Waktu dan acara sidang
3. Peserta sidang
4. Perlengkapan sidang
5. Tata tertib sidang
6. Pimpinan dan sekretaris


Istilah-istilah dalam persidangan

• Skorsing adalah penundaan acara sidang untuk sementara waktu atau dalam waktu tertentu
pada waktu sidang berlangsung
• Lobbying adalah penentuan jalan tengah atas konflik dengan skorsing waktu untuk
menyatukan pandangan melalui obrolan antara dua pihak atau lebih yang bersebrangan secara
informal.
• Interupsi adalah memotong pembicaraan, ditempuh dengan menggunakan kata "interupsi"
yang pada hakekatnya meminta kesepakatan untuk berbicara.

Macam-macam interupsi

• Interupsi point of order : meminta kesempatan untuk bicara atau dipergunakan untuk
memotong pembicaraan yang dianggap menyimpang dari masalah.
• Interupsi point of information : memberikan atau meminta penjelasan atas apa yang telah
disampaikan
• Interupsi point of clarification : meluruskan permasalahan agar penyimpangan tidak semakin
menajam
• Interupsi point of prevelage : tidak setuju atas pemojokan, penyinggungan persoalan pribadi.

Penggunaan palu dalam rapat

Dalam rapat, penggunaan palu sangat penting sekali, pimpinan rapat harus memahami tata cara penggunaan palu. Karena, kesalahan penggunaan atau pengetukan palu sidang akan mengacaukan situasi sidang.

Macam-macam penggunaan palu rapat
1 kali ketukan berarti
   • Mengesahkan hasil rapat
   • Pengalihan palu sidang
2 kali ketukan
   • Skorsing
3 kaliketukan
   • Pembukaan rapat
   • Penutupan rapat
Berkali-kali sedang
    • Peringatan atau meminta perhatian peserta rapat


Sekian postingan kali ini, maaf apabila ada kekurangan. Untuk sumbernya akan menyusul nanti.
Wassalamualaikum wr. wb